Berhari.com – Barang bukti sabu-sabu seberat 850 gram diamankan, dalam penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
Tak hanya itu, pemilik barang haram SH (32) warga Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kediri, juga ditangkap petugas Satreskoba Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, peangkapan SH berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas tersangka.
SH ditangkap pada Kamis, 6 Januari 2023. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik besar berisi sabu-sabu di dalam lemari kamar kos.
“Masing-masing klip plastik berisi 150 gram dan 700 gram sabu-sabu. Barang bukti itu, merupakan sisa dari sabu-sabu yang diedarkan,” kata Apip di kantornya Selasa (10/01/23).
Lebih lanjut Apip menjelaskan, sebelumnya tersangka mengambil sabu-sabu seberat 2,5 Kg dari seseorang di sebuah villa di Kecamatan Trawas, Mojokerto.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri sutrisno menyebut, jika dirupiahkan barang bukti seberat 850 gram kurang lebih senilai 1 miliar.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Dan memburu seorang tersangka berinisial S, yang memasok sabu-sabu ke tersangka,” tandasnya.
Sementara itu tersangka mengaku, ia nekad menjadi bandar dan mengedarkan sabu-sabu karena tergiut dengan keuntungan yang besar.
“Satu kilogram sabu-sabu, saya mendapat untung 15 juta rupiah. Ya, karena kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.