Berbagai jenis barang bukti narkoba senilai Rp 500 juta disita Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, selama Operasi Tumpas yang digelar sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, dari 28 laparon polisi yang masuk pihaknya mengamankan 33 orang tersangka. Mereka adalah bandar dan pengedar narkoba.
“Paling banyak dari wilayah Kecamatan Magersari. Meski Operasi Tumpas telah selesai, namun kita masih terus melakukan pengembangan,” kata Wiwit saat konferensi pers hasil Operasi Tumpas, Senin (05/09/22).
Lebih lanjut Wiwit merinci berbagai barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan 33 tersangka. Diantaranya sabu-sabu seberat 182,64 gram, pil dobel L sebanyak 8.015 burir.
Sedangkan pil dobel Y sebanyak 58.000 butir, Ekstasi 10 butir, timbangan elektrik 11 unit, Handphone 30 unit, 1 unit mobil, 13 unit sepeda motor serta uang senilai Rp 2.170.000.
“Keseluruhan barang bukti sabu-sabu, pil dobel L, pil dobel Y dan Ekstasi jika dihitung nilainya hampir mencapai Rp 500 juta,” ungkap Wiwit
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.