Polres Mojokerto Tunggu Bukti Baru Kasus Kematian Pelajar di Sungai Brantas, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto.

Berhari.com – Kasus kematian tragis Mukhamat Alfan (18), pelajar SMK Raden Rahmat yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Brantas, Prambon, Sidoarjo, masih terus bergulir. Meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, pihak kepolisian menyatakan belum menerima bukti baru seperti klaim lembaga bantuan hukum (LBH) yang mendampingi keluarga korban.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menegaskan, bahwa proses hukum masih berjalan sesuai prosedur. Pihaknya kini masih menunggu hasil evaluasi dari jaksa peneliti Kejari Kabupaten Mojokerto.

“Berkas perkara sudah kami kirim, sekarang tinggal menunggu petunjuk dari jaksa. Kalau ada kekurangan, akan segera kami lengkapi,” ujarnya saat kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Terkait pernyataan LBH yang mengaku memiliki novum atau bukti baru dalam kasus ini, Ihram menekankan agar temuan tersebut disampaikan secara resmi ke penyidik, bukan melalui media atau saluran lain yang tidak formal.

“Kalau memang ada bukti baru, silakan serahkan langsung ke kami. Jangan lewat media atau pihak ketiga. Kami terbuka, dan penyidikan kami lakukan secara profesional,” tegasnya.

Ihram menambahkan, jika dalam penyidikan ditemukan bukti kuat yang mengarah pada pihak lain, bukan tidak mungkin akan ada tersangka tambahan.

“Siapa pun yang terlibat dan terbukti, pasti akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Yang benar tetap benar, yang salah tetap salah,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rio Filianto Tono (27), warga Desa Kebondalem, Mojosari, sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, Rio terbukti menakut-nakuti korban dengan ancaman senjata tajam hingga korban melompat ke sungai karena panik dan akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT