Berhari.com – Dugaan kekerasan terhadap jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo yang dilakukan Bupati Situbondo, Yusuf Wahyu Rio Prayogo, mendapat sorotan tajam dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto. Peristiwa yang terjadi pada akhir Juli 2025 itu menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari komunitas pers di Mojokerto.
Ketua PWI Mojokerto, Aminudin Ilham, menyatakan bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis merupakan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. Pers adalah fondasi penting dalam demokrasi. Tugas jurnalis adalah menginformasikan, mengawasi, dan mengedukasi. Mereka bukan musuh,” tegas Aminudin, Senin (4/8).
PWI Mojokerto juga mendesak, aparat penegak hukum agar serius menangani kasus ini. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Aminudin menegaskan, peristiwa ini harus menjadi pengingat bahwa ruang dialog antara pejabat publik dan media harus diperkuat, bukan justru dimatikan dengan sikap represif.
“Kalau kritik media dibalas dengan kekerasan, itu menandakan demokrasi kita sedang tidak sehat. Media hadir bukan untuk menjatuhkan, tapi sebagai pengingat agar kekuasaan tidak kebablasan,” tambahnya.
Di sisi lain, PWI Mojokerto mengajak seluruh jurnalis di Jawa Timur untuk tetap menjaga profesionalisme, mematuhi kode etik jurnalistik, namun tetap kritis dan independen dalam menyampaikan informasi ke publik.
“Kami mengajak rekan-rekan jurnalis untuk tetap solid. Jangan takut menyuarakan kebenaran, tapi juga tetap menjaga integritas dan kualitas kerja jurnalistik,” ujar Aminudin.
Sampai saat ini, PWI Jawa Timur juga turut mengawal kasus dugaan kekerasan ini dan menyatakan komitmennya untuk mengawasi proses hukum hingga selesai.