Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMPN Kemlagi, Dua Tersangka Peragakan 36 Adegan

Di adegan ketiga, AA mencekik leher AE, siswi SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto hingga tewas. Foto Aris

Berhari.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Senin (19/06/23).

Dua tersangka yakni, AA dan MA dihadirkan petugas dalam rekonstruksi yang digelar di Halaman Polres Mojokerto Kota.

Mereka memperagakan 36 adegan, yang diawali dengan tersangka AA mencekik leher AE hingga membuang jasad korban yang dibungkus karung ke saluran air area persawahan.

Dalam rekonstruksi ini diketahui, jika usai dicekik hingga tewas, jasad AE dibawa ke rumah nenek AA di Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Setibanya di rumah, jasad korban diseret masuk ke dalam lalu disembunyikan di bawah tempat tidurnya, tanpa ada yang mengetahui. Merasa aman, AA langsung menghubungi MA.

Pada adegan berikutnya, peristiwa tragis terjadi. Melihat korban yang tergeletak di kolong tempat tidur, MA lalu menyetubuhi jasad AE sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno, mengatakan, rekonstruksi sengaja digelar untuk mencocokkan keterangan kedua tersangka dengan fakta yang terjadi.

Selain itu, untuk melengkapi beras perkara penyidikan para tersangka. Sehingga rekonstruksi tersebut, dapat memastikan peran dari AA dan MA saat melakukan aksinya.

“Rekonstruksi ini untuk membuat terang benderang, kasus pembunuhan terhadap korban. Di adegan ke tiga, yang membuat korban meninggal dunia,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut AKP Bambang, tidak ada fakta baru yang muncul dari 36 adegan rekonstruksi. Semua keterangan dari kedua tersangka, telah sesuai.

“Rencana mereka kan diawali dari niat membegal, untuk melakukan pencurian MA mengajak AA. Kemudian AA mempunyai dendam ke korban, maka korban yang diajukan,” terangnya.

Kedua tersangka ditangkap pada Senin, 12 Juni 2023, kurang lebih satu bulan pasca korban dilaporkan hilang oleh orang tuanya.

Mereka mengaku, telah membunuh korban dan  membuang jasa AE ke saluran air area persawahan Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT