Sadis !! Peragakan 45 adegan, Kakak Adik Habisi Nyawa Karyawan Toko Gorden

Salah satu adegan reka ulang kasus pembunuhan karyawan toko gorden, Selasa, (20/12/22). Tersangka Dayat (25) menusuk leher Ahmad Hasan Muntholib (26) menggunakan besi pencungkil roda motor hingga tersungkur.

Kakak adik dengan dibantu satu teman wanitanya, secara sadis menghabisi nyawa korban, terungkap dalam reka ulang kasus pembunuhan seorang karyawan toko gorden, di Mojokerto, Selasa (20/12/22).

Meski sudah tersungkur, namun tersangka tetap menusuk wajah Ahmad Hasan Muntholib (26) warga Belahantengah, Kecamatan Mojosari, menggunakan besi pencungkil roda motor hingga tewas.

Reka ulang yang digelar di halaman Mapolres Mojokerto tersebut, ketiga tersangka yakni Dayat (25), Udin (27) warga tegalsari, Kecamatan Puri, dan Anjar (23) warga Plososari, Kecamatan Puri, memperagakan 45 adegan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, adegan yang diperankan para tersangka mulai dari mempersiapkan alat hingga membuang jasad korban.

“Dengan menyiapkan alat, tersangka Udin menjadi eksekutor. Ia mengajak kekasihnya Anjar untuk menemui korban di toko gorden Bintang Jaya, Jalan Airlangga, Kecamatan Mojosari,” kata AKP gondham.

Reka ulang  ini, menurut Gondham, untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka saat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.

“Peran ketiga tersangka diketahui dalam reka ulang kali ini. Udin yang merupakan kakak dari tersangka utama, Dayat, turut membantu dengan menyewa mobil,” ujarnya.

Dalam reka ulang tersebut juga diketahui, jika Dayat secara sadis membunuh korban. Dengan menggunakan besi pencungkil roda motor, Dayat menusuk leher korban.

Meski sudah tersungkur, namun untuk memastikan korbannya tewas, tersangka Dayat juga menusuk sejumlah bagian wajah korban berulang kali.

“Mengetahui korbannya tewas, Dayat dan Udin membawa jasad korban masuk ke dalam mobil sedan yang telah disiapkan sebelumnya,” ujar AKP Gondam.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang jasad korban di tepi jurang kawasan Tahura Raden Soeryo, Kecamatan Pacet. Mereka juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban dan menjualnya.

Lebih lanjut AKP Gondam menjelaskan, dalam reka ulang yang juga dihadiri oleh 5 orang saksi dan JPU tersebut, motif tersangka membunuh korban karena masalah hutang piutang.

Korban memiliki hutang kepada tersangka Udin dan Dayat sebesar 7 juta rupiah. Tersangka kesal, karena korban tak kunjung melunasinya, bahkan korban kerap menghindar saat ditagih.

“Dari reka ulang ini dapat dipastikan, peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana. Untuk motif masalah hutang piutang dan tidak ada motif lain,” tandasnya.

Sebelumnya pada selasa pagi 22 november 2022, sesosok jasad pria ditemukan seorang pencari rumput dalam kondisi terbungkus karpet di tepi jurang kawasan Tahura Raden Soeryo, Pacet, Mojokerto.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT