Sakit Hati dengan Istri, Ayah di Mojokerto Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 5 Tahun

Tersangka RAS, ayah yang tega mencabuli putri sulungnya sejak usia 5 tahun saat diamankan Unit PPA Polres Mojokerto.

Mojokerto– Seorang ayah asal Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak berusia 5 tahun. Aksi bejatnya itu dilakukan pelaku lantaran sakit hati setelah sering bertengkar dengan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, Pria berinisial RAS (39) yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan itu, menyetubuhi putri sulungnya berulang kali. Pelaku sudah berhasil diamankan setelah ibu korban melaporkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto.

“Tak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban melapor ke ibunya. Aksi pelaku dilakukan ketika korban masih TK,” kata Gondam kepada wartawan di kantornya Rabu (23/11/22).

Menurutnya, aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Terakhir kali, RAS melakukannya saat tengah malam pada 13 November 2022 lalu.

“Dilakukan di rumah, kan korban tinggal bersama pelaku. Ibunya juga tinggal serumah, adiknya juga. Korban Saat ini korban berusia 10 tahun, kelas 4 SD,” terangnya.

Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Gondam, pelaku tega memperkosa dan menyetubuhi korban berulang kali karena sakit hati dengan istri.

“Pelaku sakit hati, kerap bertengkar dengan istri. Ya karena berbagai masalah dalam keluarga,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, RAS dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 serta pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perlindungan Anak. Sehingga tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (cok)

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT