Sakit Hati Ibu Angkat Diperlakukan Kasar, Sudarwo Habisi Abid Dengan Pisau Komando

Sudarwo, saat memberi keterangan di depan Kapolres Mojokerto, AKBP Daniel Somanonasa.

Berhari.com – Motif pembunuhan warga kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, berhasil diungkap. Tersangka mengaku sakit hati, sehingga nekat menghabisi nyawa korban.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa, mengatakan, tersanga kesal terhadap korban karena sering berbuat kasar terhadap ibu angkatnya. Perilaku kasar korban, Abid Yuliandi (38), membuat amarah Sudarwo (38) memuncak.

“Untuk motif, tersangka sakit hati. Karena korban berbuat kasar terhadap ibu angkatnya,” ujar AKBP Daniel, Senin (23/12).

Sudarwo, ditangkap petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota di Bandung, Jawa Barat, saat berjualan cilok. Petugas sempat kesulitan menangkap tersangka, karena terus berpindah-pindah tempat persembunyian.

“Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP Rudi, menangkap tersangka di Bandung,” tandasnya.

Sementara itu Sudarwo mengaku, nekat membunuh korban lantaran kesal. Tersangka sendiri mengenal korban sejak enam bulan lalu.

Tak hanya kasar terhadap orang tua angkatnya, korban yang sering diajak makan dan minum-minuman keras justru menghindar dan pergi meninggalkannya. Sehingga tersangka merasa dibohongi oleh korban, yang sudah dianggap sebagai teman dekat.

“Kasar, pernah mengedor-gedor pintu rumah. Kan saya sering ajak jalan-jalan cari makan, malah dia menghindar dari saya,’ terang Sudarwo.

Tersangka menghabisi nyawa korban, pada Kamis 31 Oktober 2024, setelah sebelumnya mengajak Abid minum-minuman keras. Korbann lalu diajak keliling dengan mengendarai sepeda motor, hingga akhirnya melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Blooto.

Saat berhenti, korban lalu ditusuk menggunakan pisau komando di bagian dada dan perut. Tak hanya sekali, korban ditusuk sebanyak 17 kali hingga membuatnya meregang nyawa.

Jasad korban lalu dibuang di kebun jeruk, bantaran Sungai Ngotok dan ditemukan warga dua hari setelah kejadian. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT