Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo Razia Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo, saat merazia salah satu toko penjual rokok yang berada di Kelurahan Sudordinawan, Kecamatan Prajurit Kulon.

Berhari.com – Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo, menggelar razia peredaran rokok ilegal, Selasa (29/04). Razia yang juga melibatkan personil kepolisian, TNI dan kejaksaan tersebut, menyasar sejumlah toko serta warung penjual rokok.

Razia ini sengaja digelar, untuk memberantas peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Peredaran rokok ilegal sangat merugikan, karena pendapatan negara berkurang dengan tidak adanya pajak yang masuk.

Tak hanya razia, menurut Kasi Bimbingan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, pihaknya bersama bea cukai juga melakukan sosialisasi. Para pedagang, diimbau untuk tidak menjual rokok ilegal dan menolak jika ada distributor yang menawarkan rokok tanpa pita cukai.

“Alhamdulillah, pagi ini kita melakukan razia yang menyasar di toko maupun warung di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kranggan, Magersari dan Prajurit Kulon. Kita juga melakukan sosialisasi ke pedagang dan menempelkan stiker di toko,” terangnya.

Yoga mengungkapkan, razia bakal terus digelar untuk mengantisipasi da menekan peredaran rokok ilegal. Razia akan dilakukan secara acak ke toko-toko, sehingga menutup peluang peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto.

“Dalam satu tahun kita melaksanakan 12 kali razia peredaran rokok ilegal, sehingga setiap bulan pasti ada kegiatan. Kita akan mengumpulkan informasi-informasi dari lapangan, jika ada temuan maka akan langsung kita tindak,” tandasnya.

Sementara itu Pelaksana Bea Cukai Sidoarjo, Fakhuksyah Fildza, mengatakan, operasi pemberantasan rokok ilegal ini dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Meski tidak menemukan adanya rokok ilegal, namun pihaknya tetap memberi sosialisasi ke pedagang.

“Kami tidak menemukan adanya rokok ilegal, yang dijual pedagang. Sehingga kita tadi fokus memberi sosialisai ke pedagang, agar tidak menjual dan menerima rokok ilegal yang ditawarkan distributor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fakhuksyah menyampaikan, bahwasanya pedagang juga diedukasi agar dapat membedakan rokok ilegal dan rokol legal. Menurutnya, secara kasat mata rokok ilegal dan legal dibedakan dengan adanya pita cukai.

“Jika ada pita cukai, rokok tersebut legal dan bisa diperdalam dengan menggunakan alat atau sinar UV, sedangkan rokok ilegal tidak ada pita cukainya. Penjual rokok ilegal bisa dikenakan sangsi baik adnistrasi maupun pidana satu hingga lima tahun penjara,” pungkasnya. (adv)

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT