Satreskrim Polres Mojokerto Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Asal Kediri

Tersangka memperagakan adegan buang jasad korban, saat reka ulang pembunuhan perempuan asal Kediri.

Berhari.com – Satreskrim Polres Mojokerto, menggelar rekonstruksi pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di Tahura Raden Soeryo, Kecamatan Pacet, Kamis (24/10).

Meski tak menemukan fakta baru maupun tersangka lain, rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum diserahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto.  

Sebanyak 17 adegan diperagakan oleh tersangka Dedi Abdullah (37) asal Brebes, Jawa Tengah. Mulai dari tersangka merencanakan aksi hingga menghabisi nyawa korban, Anyk Mariyani (37).

Dalam rekonstruksi ini diketahui, jika sebelumnya tersangka mengajak korban untuk bertemu di salah satu SPBU di Kediri. Setelah itu mereka berdua mengendarai Suzuki Baleno milik korban menuju Jombang.

Saat berada di Jalan Raya Tambakberas, Jombang, mereka berhenti. Keduanya cek cok, lalu tersangka memukul dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Jasad korban lalu di dibuang di Tahura Raden Soeryo, Pacet, Mojokerto, setelah sebelumnya mengambil seluruh perhiasan dan Handphone korban. Tersangka lalu kabur dengan membawa mobil korban dan bersembunyi di Batam, Kepulauan Riau.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun, mengatakan, tersangka dan korban baru kenal 4 bulan. Korban sendiri, merupakan teman mantan pacar dari tersangka dan keduanya inten berkomunikasi melalui media sosial.

“Tersangka dan korban kenal kira-kira 4-6 bulan. Keduanya lalu sering berkomunikasi di medsos,” ujar Sukron.

Menurutnya, tersangka menjanjikan korban akan diberi uang 2 miliar rupiah, serta mau dibelikan Iphone 15 promax. Janji dan iming-iming itu disampaikan, agar korban mau diajak bertemu.

“Kalau uangnya tidak ada, cuma janji tersangka ke korban. Ya, agar korban mau diajak jalan dan bertemu,” jelasnya.

Peristiwa pembunuhan korban ini terjadi pada 10 September 2024 lalu. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh salah satu petugas Tahura Raden Soeryo yang melakukan patroli rutin.

Sementara itu, tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto, pada 22 September 2024, setelah dua pekan buron. Tersangka bersembunyi di sebuah gubuk perkebunan sawit di Batam, Kepulauan Riau.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT