Satreskrim Polres Mojokerto Kota Bongkar Sindikat Pencurian Sepeda Motor, Ringkus Tiga Tersangka

Salah satu tersangka pencurian sepeda motor memperagakan aksinya di hadapan petugas. Foto Lif

Berhari.com – Sindikat pencurian sepeda motor, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto Kota, dengan meringkus tiga orang tersangka. Dari tangan para tersangka, 10 unit sepeda motor hasil curian diamankan.

Tersangka pencurian sepeda motor diantaranya BA (36 tahun) warga Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan dua lainnya MZ (27), Warga Kalimati, Kota Mojokerto dan RP (28), warga Kenjeran, Surabaya.

Terbongkarnya sindikat pencurian sepeda motor ini berkat laporan dari para korban. Berdasarkan keterangan korban dan rekaman CCTV, polisi akhirnya bisa mengidentifikasi para tersangka dan menangkap mereka di rumah masing-masing.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Samanonasa, mengatakan, ketiga tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tak hanya di Kota Mojokerto, mereka juga beraksi di wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Kami mengamankan 10 sepeda motor hasil kejahatan tersangka. Sebagian telah dijual ke penadah,” ujar Daniel, Senin (01/04).

Menurut Daniel, para pelaku merusak kunci motor milik korban dengan menggunakan kunci Y. Mereka lalu membawa kabur motor korban dan menjualnya ke penadah.

Para tersangka, lanjut Daniel, tergiur dengan hasil yang didapat dari penjualan sepeda motor curian. Satu unit motor dijual seharga 1,6 juta hingga 3,2 juta rupiah.

“Motif mereka mencuri sepeda motor karena faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain yang telah diketahui identitasnya, selaku penadah sepeda motor curian.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT