Praktik judi online berhasil dibongkar Polrestabes Surabaya dengan mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka. Ketujuh tersangka ditangkap tanggal 8, 10 dan Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya judi online.
“Tersangka GJ (33) yang merupakan Player judi online dan FG ditangkap di daerah Kenjeran, Surabaya,” kata Mirzal kepada wartawan di kantornya, Sabtu (20/08/22).
Dari keterangan kedua tersangka itu, polisi lalu menangkap BH (34) yang merupakan atasan GJ dan FG. Uang hasil permainan judi online yang mereka dapat, disetorkan kepada BH.
Polisi yang terus melakukan pengembangan, mendapati tiga tersangka lain yakni HGP (40) yang ditangkap di krembangan dan BKT (23), serta TDKT (30) ditangkap di Pakuwon, Surabaya.
“Mereka merupakan sindikat judi online. Dari persesuaian keterangan masing-masing ditemukan fakta bahwa ada dua orang yang sangat berperan dalam sindikat ini,” terang Mirzal.
BSG memiliki peran sebagai koordinator seluruh omzet judi online, sementara TS yang saat ini masih dalam pengembangan berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan judi online di wilayah Jawa Timur.
Lebih lanjut Mirzal menjelaskan, jika markas sindikat judi online untuk melakukan aktifitas berada di sejumlah tempat yakni di Kalijudan, Sukomanunggal dan Mulyorejo, Surabaya.
“Barang bukti yang kami amankan dari tangan para pelaku diantaranya 24 komputer, 1 CPU, 2 monitor, 3 kartu ATM, dan 9 handphone, 1 buku tabungan” terang Mirzal.
Meski telah menangkap tujuh tersangka, namun belum diketahui pasti omzet dari sindikat judi online ini. “Masih kami hitung. Ada judi bola, togel dan ini akan terus kami kembangkan,” pungkas Mirzal.