Sinergi Cegah Korupsi, DPRD dan Kejari Kota Mojokerto Sepakati Kerja Sama Bidang Datun

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, dan Pelaksana Tugas Kajari Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, usai penandatanganan kerja sama.

Berhari.com – DPRD Kota Mojokerto resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk memperkuat pengawasan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kesepakatan tersebut ditandatangani di Kantor Kejari Kota Mojokerto, Selasa (10/3/2026).

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat pencegahan potensi kecurangan maupun tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi. Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan melalui penguatan sistem serta pembangunan integritas moral para penyelenggara pemerintahan.

Ia menilai korupsi memiliki dampak luas karena dapat merusak perekonomian dan melemahkan demokrasi. Karena itu, berbagai pihak perlu bekerja sama untuk menutup celah terjadinya penyimpangan.

Ery juga mengingatkan peristiwa hukum yang pernah terjadi di Kota Mojokerto pada 2017 sebagai pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas serta kewenangan sebagai pejabat publik.

Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, ia berharap para anggota DPRD memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aturan hukum sehingga mampu bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan.

“APBD adalah uang rakyat. Karena itu pengelolaannya harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ia menjelaskan, melalui bidang Datun, jaksa yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan berbagai layanan hukum kepada lembaga negara maupun instansi pemerintah.

“Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan surat kuasa khusus,” ujarnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum, hingga mediasi jika terjadi sengketa antar lembaga pemerintah.

Abdul Rasyid berharap kolaborasi tersebut tidak berhenti pada penandatanganan semata, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik pemerintahan.

“Kami berharap sinergi ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan taat hukum sekaligus memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT