Sejumlah strategi baru untuk menaikkan harga tandan buah segar(TBS) kelapa sawit di tingkat petani di atas Rp 2.000/kg disusun oleh Kementerian Perdagangan. Diantaranya penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio penggali hak ekspor atas pendistribusian minyak goreng dalam negeri.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar USD 200/ton. “Penghapusan PE CPO dan produk turunannya sudah terlihat manfaatnya bagi petani dan pengusaha sawit,” terangnya.
Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022.
Pendistribusian DMO divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu dan hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.
“Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9 dan ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, maka perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi dari sebelumnya,” kata Mendag Zulkifli Hasan dikutip dari siaran pers Kemendag Rabu (03/08/22).”
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 1117 tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu. Khususnya,daerah-daerah yang pasokannya belum optimal seperti wilayah timur.
Tak hanyaitu, Kemendag juga telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali.
“Pola perhitungannya juga diubah, sehingga akan didapat harga referensi yang lebih aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional,”pungkas Mendag Zulkifli Hasan.