Berhari.com – Seorang suami tega menjual istri untuk layanan threesome seharga 1,5 juta rupiah. Tak hanya demi memuaskan fantasi seks, uang transaksi juga dipakai tersangka untuk merayakan ulang tahun anaknya.
Tak hanya sekali tersangka HM (25) warga Kota Batu, diketahui menjual istri NP (25) kepada lelaki hidung belang sebanyak dua kali. Terakhir kali HM menjual istri yang dinikahinya sejak tujuh tahun lalu tersebut kepada BE.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni, mengatakan, HM ditangkap di salah satu hotel di Kota Mojokerto, pada Kamis 5 September 2024. Tak hanya tersangka, saat penggerebekan pihaknya juga mendapati NP dan BE.
“Setelah mendapatkan informasi kami langsung melakukan penyelidikan. Kami masuk kamar hotel , dan mendapati mereka bertiga tidak memakai busana,” ujarnya, Selasa (10/09).
Modus yang dipakai tersangka dalam menjalankan aksinya, menurut Rudy, ia menawarkan korban untuk seks threesome melalui facebook. Lelaki hidung belang yang minat, langsung diminta untuk menghubunginya dan mentransfer uang muka.
“Tersangka menggunakan media sosial untuk menawarkan istrinya. Tersangka lalu meminta uang 200 ribu rupiah sebagai tanda uang jadi kepada korban,” terangnya.
Lebih lanjut Rudy menambahkan, HM sengaja menjual NP demi memuaskan fantasi seksnya. Pasangan suami istri tersebut juga terhimpit masalah ekonomi, sehingga nekat menjalani bisnis seks menyimpang.
“Alasan tersangka ini untuk memuaskan fantasi seks dan juga masalah ekonomi. Istri tersangka juga mengaku ke kami butuh uang untuk merayakan ulang tahun anak,” ungkapnya.
Sementara itu HM mengaku, awalnya NP tidak menyetujui permintaannya. Karena membutuhkan uang dan terus dirayu tersangka, akhirnya NP menuruti HM dengan menjualnya untuk layanan threesome.
“Ingin merasakan sensasi baru. Awalnya istri tidak mau, tapi lama-lama mau,” terangnya.
Selain uang transaksi sebesar 1 juta rupiah, sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan polisi. Di antaranya, satu unit handphone, kondom, handuk, sprei dan slip bukti transfer.
Akibat perbuatannya, HM dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.