Berhari.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto, membongkar sindikat peredaran narkoba dengan meringkus tiga orang bandar. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan satu juta butir pil dobel-l senilai tiga miliar rupiah.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni, GRS (24) warga Kecamatan Puri, AK (31) warga Kecamatan Gedeg dan MS (30) warga Kecamatan Ngusikan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait banyak peredaran pil koplo di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Dari Informasi itu, petugas Satreskoba Polres Mojokerto Kota, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap GRS. Hasil pengembangan, petugas lalu meringkus AK di rumahnya di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, bersama dengan AK.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Samanonasa, mengatakan, satu juta butir pil dobel-l dikemas dalam 10 kardus. Dua kardus berisi pil koplo lainnya, sudah diedarkan tersangka melalui sistem ranjau.
“Ketiga tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Mereka sudah beroperasi menjalankan bisnis penjualan narkoba sejak satu tahun terakhir,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (08/05).
Menurut AKBP Daniel, motif tersangka menjalankan bisnis narkoba ini karena tergiur dengan keuntungan yang didapat. Mereka akan mendapat untung 125 ribu rupiah dari penjualan per kemasan plastik berisi 1000 butir pil koplo.
“Nilai ekonomisnya cukup tinggi, sehingga para tersangka tergiur. Dari pengakuan mereka, per butir dijual 3 ribu rupiah,” terangnya.
Selain jutaan butir pil dobel-l, polisi juga mengamankan 2 unit pick up, 1 unit sepeda motor, 4 handphone milik tersangka. Hingga kini petugas terus mengembangkan kasus ini, untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Atas perbuatannya, GRS dan MS dijerat pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman 12 tahun. Karena menyimpan 1,22 gram sabu-sabu, MS juga dijerat pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman 20 tahun.