Tersangka Pembunuhan Siswi SMPN 1 Kemlagi, Disidang Pekan Depan  

Tersangka AA saat dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Selasa (27/06/23). Foto istimewa

Berhari.com – Berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Selasa (27/06/23).

Pelimpahan tahap dua dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota ini dilakukan setelah Kejari Kota Mojokerto menyatakan berkas perkara AA, lengkap.

AA merupakan otak pembunuhan terhadap AE, yang jasadnya dibuang di parit area persawahan Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kepala seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Agus Sutrisno, mengatakan, setelah menerima berkas pihaknya akan segera memasukkan ke PN Mojokerto.

“Kami akan segera menyerahkan berkas ke pengadilan, untuk selanjutnya disidangkan,” ujarnya kepada wartawan.

Terkait motif dan kronologi melakukan aksi kejahatan, kata Agus, pihaknnya belum bisa memastikan dan menunggu sidang. Usai tahap dua, masa penahanan AA menjadi 10 hari.

“Masa penahanan usai tahap dua ini kan 5 hari dan bisa ditambah 5 hari lagi. Tapi yang jelas, kalau tersangka anak ini bisanya cepat,” ungkap.

Karena tidak memiliki tahanan khusus anak, maka Kejari Kota Mojokerto akan menitipkan AA di tahanan Mapolsek Magersari.

“Perkiraan kalau sidang, mungkin minggu depan. Jadi untuk perkara anak penahanannya singkat, sehingga kita mendahulukan AA,” terang Nurdhina Hakim, Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto.

Selain itu menurut Nurdhina, pihak kepolisian juga belum menyerahkan berkas perkara tersangka lainnya dalam kasus ini yakni MA.

“Jadi didahulukan perkara AA, kemudian untuk perkara MA menyusul. Berkasnya juga belum kami terima dari kepolisian,” tandasnya.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT