Kemenaker Cairkan BSU Rp 600 Ribu, Cek Siapa Saja Pekerja Yang Dapat Disini

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama cair per Senin 12 September 2022. Dok istimewa

Kementerian Ketenagakerjaan mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja. Untuk tahap awal proses pencairan BSU ini menyasar 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, BSU akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama total anggaran yang dicairkan mencapai Rp 2,61 triliun.

“Insya Alloh dana BSU Rp 600 sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin, sesuai operasional Bank Himbara,” kata Anwar dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/09/22).

Anwar menjelaskan BSU akan diberikan ke Bank Himbara selaku bank penyalur dan bantuan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Nasional (KPPN). Selanjutnya dana tersebut akan dicairkan kepada penerima BSU.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah melakukan verifikasi, validasi data calon penerima BSU. Verifikasi dan validasi data pekerja ini dilakukan agar penyaluran BSU tepat sasaran dan akuntabilitas.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengirim 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, sebanyak 4,36 juta pekerja mendapat BSU tahap pertama.

“Kami harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program ini,” ujar Anwar.

Cara Cek Penerima BSU Kemenaker.go.id

Para pekerja dapat memastikan diri sebagai penerima BSU Kemnaker.go.id melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih “Daftar Akun” di pojok kanan atas halaman Web.
3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun
4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera
5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker
6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
7. Lalu pilih cek pemberitahuan
8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan laman khusus untuk cek penerima BSU Kemnaker.go.id secara online melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Di samping itu, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan upah tersebut. Beberapa syarat harus dipenuhi calon penerima BSU Kemnaker.go.id tahun 2022.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT