Kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) ataupun Rumah Tahanan (rutan) diseluruh Indonesia, menjadi persoalan tersendiri yang berkepanjangan.
Seperti yang diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Supriansa. Menurutnya, harus ada jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas lapas.
“Ini menjadi cacatan penting dan perhatian khusus bagi saya,” kata Supriansa usai bertemu dengan Kakanwil Kemenkumham dan Kejati Sulsel, dikutip dari parlementeria, Kamis (13/10/22).
Menurutnya kasus narkoba menjadi penghuni terbanyak lapas di Indonesia. Bahkan jumlahnya mencapai 73 persen.
Untuk itu Supriansa menyarankan agar pemakai narkoba direhabilitasi dan tidak ditahan. Apabila penyalahgunaan narkoba bisa dibuktikan kebenarannya sebagai pengguna, tidak pengedar maupun bandar.
“Dengan begitu ini bisa menjadi salah satu jalan keluar menekan kelebihan kapasitas yang terjadi diseluruh lapas di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, para penegak hukum bisa memilah-milah kasus narkoba. Jika pengguna bisa direhabilitasi, maka sebaiknya dilakukan sebagai upaya penyembuhan dari ketergantungan narkoba.
Kendati demikian, legislator Dapil Sulsel ini berharap dalam kasus narkoba tidak sampai menyebar dan meluas di tengah masyarakat.
“Saya menyarankan, jika memang dia pemakai dan ketergantungan, maka diusahakan jangan dilakukan penahanan di lapas. Akan tetapi direhabilitasi untuk proses penyembuhan,” tandas politisi Golkar ini.