Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan empat partai politik (parpol) tidak lolos verifikasi administrasi tahap I pendaftaran calon peserta pemilu 2024. Keempat partai politik itu diantaranya Parsindo, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik dan Partai Republik Satu.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, keempat parpol tersebut tidak bisa melengkapai berkas sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Hingga 28 Spetember 2022, dokumen syarat pendaftaran calon peserta pemilu 2024 gagal melengkapi perbaikan.
Berbagai sebab gagalnya dari masing-masing papol itu, menurut Idham Holik, berbeda-beda. Misalnya, ada partai politik yang sampai batas akhir perbaikan tidak datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen.
“Ada juga yang tidak mengunggah datanya di aplikasi sipol (Sitem Informasi Partai Politik). Partai Politik ini adalah Parsindo,” kata Idham, Senin (03/10/22).
Selain itu, ada parpol datang pada tenggat perbaikan ke kantor KPU RI dengan membawa dokumen perbaikan secara digital. Meski dinyatakan memenuhi persyaratan, namun parpol itu tidak datang kembali untuk menyerahkan formulir perbaikan. Seperti Partai Republiku Indonesia.
Lalu Partai Republik dan Partai Republik Satu, disebut Idham, tidak berhasil menggungah seluruh dokumen perbaikan ke aplikasi sipol. “Dokumen sudah memenuhi persyaratan, tapi hingga batas waktu perbaikan yang diberikan tidak berhasil diunggah,” ujar Idham.
Empat partai politik tersebut menambah daftar parpol yang tidak lolos sebagai calon peserta pemilu 2024. Sebelumnya terdapat 16 partai politik yang dinyatakan gugur saat verifikasi administrasi, karena tidak memenuhi syarat pendaftaran.