Berhari.com – Menolak masa kerja disamakan dengan jabatan kepala desa, ratusan perangkat desa di Kabupaten Mojokerto berangkat ke Jakarta, Selasa (24/01/23).
Mereka akan bergabung dengan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) lainnya, berunjuk rasa menyampaikan tuntutan ke DPR RI.
Ketua PPDI Kabupaten Mojokerto, Heru Mulyono, mengatakan, sebanyak 762 perangkat desa dari 18 kecamatan, berangkat menuju Jakarta.
“PPDI menolak penyamaan masa jabatan dengan kepala desa, yakni 9 tahun. Kami juga meminta Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIPD) dari Kemendagri,” katanya.
Lebih lanjut Mulyono menjelaskan, masa kerja PPDI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yaitu menjabat hingga usia 60 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Yudha Akbar Prabowo, menyampaikan, keberangkatan para perangkat desa ini untuk meminta kesejahteraan.
“Untuk perangkat desa sudah ada aturannya sendiri. Mereka tidak mau disamakan dengan kepala desa dengan masa jabatan 9 tahun,” tandasnya.
Sebelum berangkat menyampaikan tuntutannya ke wakil rakyat, ratusan perangkat desa ini, berkumpul di Pusat Perkulakan SepatuTrowulan (PPST).
Dengan menggunakan 16 armada bus, mereka akan mengikuti Silaturahmi Nasional (Silatnas) PPDI Jilid III pada Rabu 25 Januari 2023, untuk memperjuangkan nasibnya.