Bupati Mojokerto Larang ASN Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, saat mengecek kendaraan dinas operasional ASN, menjelang cuti bersama libur lebaran. Foto Aris

Berhari.com – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, melarang ASN yang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Hal ini disampaikan Ikfina, saat menggelar apel kesiapan kendaraan dinas di Halaman Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Senin (17/04/23).

Menurutnya, seleruh staf dan pegawai yang mendapat jatah kendaraan dinas tidak memakainya mudik. Larangan memakai mobil dinas tersebut, juga berlaku untuk dirinya.

“Baik kepala dinas, kabag, dan seluruh pegawai yang memiliki kendaraan dinas untuk tidak menggunakannya mudik lebaran,” tegasnya.

Larangan tersebut, kata bupati, sesuai dengan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan reformasi Birokrasi.

“Larangan memakai kendaraan dinas berlaku saat cuti bersama, tanggal 19-25 April 2023,” terangnya.

Meski melarang memakai, namun kendaraan dinas tetap ditaruh di rumah masing-masing ASN. “ini sekaligus untuk menguji integritas para ASN, dalam menjalankan kebijakan,” tandasnya.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT