Berharicom – Sebanyak 4.731 guru nerstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mojokerto mengucapkan ikrar janji netralitas dalam pemilu 2024. Penandatanganan pakta integritas tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Oktober hingga 3 November 2023 di Gelanggang Olahraga (GOR) Dinas Pendidikan setempat.
Pembacaan ikrar pertama dibacakan 970 aparatur sipil negara (ASN) dari Kecamatan Jetis, Kutorejo dan Mojosari pada 30 Oktober. Selanjutnya, 931 ASN dari Kecamatan Ngoro, Pungging dan Jatirejo pada 31 Oktober.
Pada 1 November, sebanyak 937 ASN dari Kecamatan Bangsal, Dawarblandong, Trawas, dan Gedeg. Dilanjutkan 932 ASN guru dan tenaga kependidikan dari Kecamatan Mojoanyar, Pacet, Sooko, Trowulan 2 November. Dan yang terakhir, giliran guru dari Kecamatan Dlanggu, Gondang, Kemlagi, dan Puri berikrar pada 3 November. “Kenapa anda harus netral, karena tugas anda semua sebagai ASN memberikan pelayanan publik. Tugas kedua mempertahankan kesatuan bangsa, apabila anda tidak netral, maka layanan publik yang anda lakukan tidak terkendali,” ucap Bupati Mojokerto saat memimpin ikrar, Rabu (1/11).
Ikfina juga menjelaskan, netralitas ASN juga telah diatur dalam UU RI nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Pelanggaran terhadap netralitas ASN ini akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” jelasnya.
Adapun isi ikrar deklarasi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang meliputi menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN diantara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan tahun 2024.
Selanjutnya, menghindari konflik kepentingan,tidak melakukan praktek-praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Serta, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
lebih lanjut Ikfina memaparkan, larangan yang harus dipatuhi adalah pertama, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Kedua, melakukan sosialisasi atau kampanye media sosial bakal calon yang meliputi presiden/wakil presiden, DPR/DPD/DPRD, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil walikota.
Ketiga, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif. Keempat, membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/ akun pemenangan bakal calon.
Kelima, memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang gambar terkait partai politik/bakal calon, serta alat peraga terkait partai politik/bakal calon.
Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon. Ketujuh, mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara serta bentuk pelanggaran lain yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
“Kami berharap semua ASN memahami dan melaksanakan yang semestinya. Pemilu biarkan berjalan sebagaimana mestinya. Bapak atau Ibu tetap fokus memberi pelayanan di bidang pendidikan. Anda semua punya kewajiban menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara saja,” pungkasnya