Berharicom – Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen memberantas korupsi anggaran daerah hingga ke tingkat bawah. Komitmen itu dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Maja Tama Pemkab Mojokerto, Salasa, (11/6/24).
Surat perjanjian kinerja dan pakta integritas ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati, semua camat, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para staf ahli bupati dan asisten sekretaris daerah, sekretaris DPRD, serta direktur rumah sakit milik Pemkab Mojokerto.
Sebagai catatan, Pemkab Mojokerto mendapat nilai positif dan hasil monitoring yang dilakukan KPK pada tahun 2023. Kabupaten yang dikomandoi Ikfina Fahmawati tersebut berada di peringkat ketujuh se-Jawa Timur dengan nilai 94,3 persen hasil dari Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Sementara untuk indeks integritas, Pemkab Mojokerto juga mendapat nilai yang signifikan. survei penilaian integritas (SPI) Merangkumnya dengan nilai 77,30 di tahun 2023, nilai itu naik drastis dari tahun sebelumnya yakni sebesar 74,00.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menegaskan, pembuatan pakta integritas dilakukan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi. Diantaranya, mencegah korupsi pada penggunaan fasilitas negara, pengadaan barang dan jasa, pemberian gratifikasi dan jual beli jabatan.
“Targetnya mempunyai integritas, jadi tahu bahwa integritas ini betul-betul harus dipegang dan dikembangkan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” terangnya.
Ikfina mengingatkan, pakta integritas yang telah ditandatangai menjadi ancaman tersendiri bagi pejabat yang tetap nekat melakukan paraktik korupsi, yakni dapat memperberat proses hukumnya. Sehingga pakta integritas ini menurutnya tidak sekadar dibaca dan ditandatangani, tapi juga mempunyai konsekuensi.
Pemkab Mojokerto sejauh ini, lanjut Ikfina, telah bekerja sama dengan KPK untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas. KPK telah memberikan pendampingan dan monitoring terhadap penggunaan APBD dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) milik KPK. Disitu, Pemkab Mojokerto berkewajiban mengunggah dokumen penggunaan APBD untuk diverifikasi dan diperiksa oleh KPK RI.
“Dengan begitu, KPK menjadi tahu apa yang kami kerjakan dan teman-teman di internal Pemkab Mojokerto bisa merasakan kehadiran KPK dalam pelaksanaan tugasnya, tujuan utamanya dalam rangka pencegahan,” pungkasnya. (adv)