Kinerja Positif DPRD Kabupaten Mojokerto, 81 Raperda Berhasil Dituntaskan dalam Satu Periode

Foto: doc.

Berharicom – Dalam satu periode, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto telah menuntaskan 81 rancangan peraturan daerah (Raperda). Dimana, 28 raperda diantaranya hasil inisiatif dari legislatif. Sedangkan 53 raperda lainnya berasal dari usulan eksekutif.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan, DPRD sebagai wakil rakyat mempunyai kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sehingga, legislatif mempunyai tanggung jawab yang sama dengan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan.

“DPRD dilengkapi berbagai tugas pokok dan fungsi. Salah satunya membuat peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah,’’ ungkapnya.

Setiap pembahasan tahapan raperda, lanjut Ayni, dilakukan DPRD secara intens dan penuh dedikasi. Tahapan itu dilakukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan.

“Tidak hanya itu, DPRD juga mengemban tanggung jawab untuk menciptakan peraturan-peraturan daerah yang tidak hanya relevan, tetapi juga progresif, responsif, juga inklusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto,’’ ungkap Ayni.

Setiap proses pembuatan raperda tak sekadar dilakukan di balik meja saja, melainkan melalui konsultasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait. Termasuk para ahli, akademisi, dan tentu masyarakat luas.

Dari mekanisme itu, dalam kurun lima tahun, periode keanggotaan DPRD Kabupaten Mojokerto 2019-2024 berhasil tuntaskan 81 raperda. Bahkan 28 raperda di antaranya menjadi inisiatif legislatif. Sementara 53 raperda lainnya menjadi usulan eksekutif.

’’Salah satu raperda insiatif DPRD yang masih dalam tahap penyusunan naskah akademik ada raperda mengenai Smart City yang memiliki tujuan sangat inovatif dengan mengadopsi teknologi untuk membangun sebuah wilayah cerdas yang berkesinambungan, terarah, terpadu, sistematis, dan tepat sasaran, serta mampu memenuhi dinamika kebutuhan masyarakat,’’ jelas politisi PKB ini.

Selain itu, juga terdapat tiga Raperda yang disusun berdasarkan usulan inisiatif DPRD. Yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah yang masih dalam proses penyusunan naskah akademik.

’’Rancangan peraturan daerah tersebut disusun dengan tujuan memberikan solusi konkret atas berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Kabupaten Mojokerto,’’ pungkasnya.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT