Berhari.com – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Risma-Gus Han, unggul di Kota Mojokerto, saat berlangsungnya Pilkada Jatim 2024. Paslon nomer urut 3 tersebut, meraih 37.072 suara.
Perolehan suara Risma-Gus Han, memiliki selisih 1.426 dari perolehan suara Paslon Khofifah-Emil yang meraup 35,646 suara. Meski begitu, paslon nomer urut 2 ini mampu mengungguli paslon nomer urut 1, Luluk-Lukmanul khakim, yang mendapat 3.572 suara.
Perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tersebut, diketahui setelah KPU Kota Mojokerto menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Dari hasil rekapitulasi ini, dipastikan jika Paslon Risma-Gus Han meraup suara terbanyak di Kota Mojokerto.
Sementara itu, dari hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilwali Kota Mojokerto, Ning Ita-Sandy, memperoleh 40.091 suara atau 53,43 persen. Paslon nomer urut 2 ini mengungguli Paslon Junaedi Malik-Chusnun Amin yang mengantongi 34.913 suara atau 46,54 persen.
Dari 3 kecamatan yakni Kecamatan Prajurit Kulon, Kranggan dan Magersari, Ning Ita-Sandy mampu mengungguli Junaedi-Amin. Di Kecamatan Prajurit Kulon, Ning Ita-Sandy, meraup 12. 177 suara, sedangkan Junaedi-Amin, mendapat 10.584 suara.
Sementara di Kecamatan Kranggan dan Magersari, Ning Ita-Sandy, meraih 15.895 suara dan 12.019 suara. Di kecamatan yang sama, Junaedi-Amin, memperoleh 15.641 suara dan 8.688 suara.
“Alhamdulillah, Rapat Pleno Rekapitulasi berlangsung lancar tanpa hambatan. Hasilnya untuk Pilgub Jatim, paslon nomer urut 3, unggul. Sementara untuk Pilwali Kota Mojokerto paslon 2, Ika Puspitasi-Rachman Sidharta Arisandi, unggul,” ungkap Ulil Absor, Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Sabtu (30/11).
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, lanjut Ulil, pasangan calon memiliki waktu tiga hari sejak penetapan untuk melakukan gugatan hasil penghitungan suara. Jika tidak ada gugatan, maka KPU Kota Mojokerto akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni penetapan calon.
“Terkait perselisihan hasil pemilihan ada waktu tiga hari sejak ditetapkan, atau sampai tanggal 4 Desember 2024. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Wali Kota Mojokerto terpilih dilakukan tanggal 10 Februari 2025, sedangkan Gubernur pada tanggal 7 Februari 2025,” tandasnya.