Berharicom – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun 2024.
Rapat yang digelar di gedung Graha Wichesa, Senin (10/3/2025), tersebut mempunyai dua agenda utama, yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro, memimpin langsung rapat tersebut. Sebanyak sembilan fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto adalah Fraksi PKB, PDI-P, NasDem, Golkar, PKS, Gerindra, PAN, PPP, dan Demokrat menyampaikan pandangan umum mereka terkait kedua Raperda dan LKPJ Bupati 2024.
Dari seluruh fraksi yang hadir, hanya fraksi PKS yang membacakan pandangan umumnya secara langsung melalui juru bicara Arif Afifudin. Sementara delapan fraksi lainnya memilih menyerahkan pandangan mereka dalam bentuk dokumen kepada pimpinan DPRD dan Bupati Mojokerto.
Dengan adanya pandangan umum dari fraksi-fraksi, diharapkan pemerintah daerah dapat memperoleh masukan konstruktif dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif dan berdaya guna bagi masyarakat Mojokerto.
Turut hadir dalam rapat ini Wakil Bupati Mojokerto, Muhamad Rizal Octavian serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Teguh Gunarko, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, Kepala Perumdam Majapahit, H. Fayakun, juga ikut dalam agenda tersebut.
Wabup Rizal dalam penyampaiannya atas pandangan umum salah satu fraksi dimana pertanyaannya adalah judul Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota tentang RTRW bukan lagi perubahan, namun dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana tata ruang Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 – 2032 dengan menetapkan Peraturan Daerah baru, dan bukan perubahan.
Atas pertanyaan tersebut, Wakil Bupati Mojokerto mengacu pada Surat Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Januari 2025 ditekankan bahwa
Revisi RTRW, kini tidak lagi menggunakan mekanisme perubahan, melainkan pencabutan peraturan daerah lama dan menetapkan peraturan daerah baru.
“Oleh karena itu, nomenklatur Raperda disesuaikan menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2045,” ujat Rizal.