Berhari.com – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyerahkan dana hibah tahun 2025, kepada 99 lembaga. Dana hibah yang disalurkan melalui Bidang Kesejahteraan Masyarakat Pemkot Mojokerto ini diserahkan secara simbolis di Ruang Sabha Mandala Madya, Kamis (17/04/25).
Dalam sambutannya, Ning Ita saapan akrab Wali Kota Mojokerto, mengingatkan para pengurus lembaga penerima untuk mengelola dana hibah sesuai regulasi. Hal ini penting dilakukan, agar dana hibah bisa dimanfaatkan dengan baik demi kepentingan lembaga.
“Tolong dana hibah ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh organisasi atau lembaga, sehingga berdampak luas bagi masyarakat. Jika tidak sesuai sebagaimana yang diatur Permendagri 77 tahun 2020, maka akan ada konsekuensi,” ujarnya.
Semua anggaran yang bersumber dari negara seperti APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/ kota, menurut Ning Ita, terdapat tata cara dalam pelaksanannya. Sehingga regulasi yang ada harus dipahami agar tidak memunculkan persoalan dikemudian hari.
“Apakah itu APBN maupun APBD, tentu ada tata cara dalam pengelolaannya supaya semua berjalan dengan lancar dan bersih. Semunya harus sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu, Ning Ita meminta para pengurus lembaga yang menerima danah hibah, tidak segan bertanya. Pemkot Mojokerto telah membentuk tim verifikasi dan monev, sebagai tempat konsultasi pengelolaan dana hibah.
“Kalau ada yang perlu dikonsultasikan, monggo, jangan sungkan-sungkan, karena sudah ada tim yang kami bentuk. Tim ini melayani panjenengan semuanya, agar seluruh penerima hibah bisa melaksanakan dan memanfaatkannya dengan baik,” tandasnya.