Berhari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melakukan penyesuaian terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Penjelasan perubahan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, yang akrab disapa Cak Sandi, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (23/6).
Cak Sandi mengungkapkan bahwa sejumlah asumsi dalam APBD 2025 tidak lagi relevan dengan kondisi terbaru. Perubahan ini perlu dilakukan karena adanya pergeseran asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.
“Beberapa asumsi awal ternyata tidak sesuai dengan realisasi dan perkembangan terbaru. Maka dari itu, perubahan ini diperlukan untuk memastikan efektivitas program dan penggunaan anggaran,” ujar Cak Sandi di hadapan DPRD.
Penyesuaian yang dilakukan meliputi pendapatan daerah, alokasi transfer pusat dan provinsi, serta pemanfaatan SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran). Selain itu, juga dilakukan pengalihan dan pergeseran anggaran guna memaksimalkan kinerja perangkat daerah.
Ia menjelaskan bahwa revisi ini tak sekadar soal angka, tapi juga arah kebijakan publik yang berdampak langsung pada masyarakat. Fokus belanja akan diarahkan pada bidang prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penanganan inflasi, dan penyediaan cadangan pangan.
“Langkah-langkah ini juga menyesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Menurut Cak Sandi, perubahan ini pasti berdampak pada target program dan kegiatan OPD. Tapi semua dilakukan demi menciptakan anggaran yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
Menutup penyampaiannya, Cak Sandi mengapresiasi seluruh anggota dewan atas kerja sama dan sinergi yang terus terjaga dengan Pemkot Mojokerto. Sementara pembahasan lanjutan akan dilakukan oleh Banggar DPRD dan TAPD, sebelum dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.