Berhari.com – Pemerintah Kota Mojokerto menunjukkan komitmennya dalam menertibkan administrasi kependudukan melalui program Si Pandu Cinta (Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat). Pada Selasa (22/7), sebanyak delapan pasangan mengikuti sidang isbat nikah yang berlangsung di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting karena pasangan yang telah lama menikah secara agama, kini resmi tercatat oleh negara. Prosesi ini ditandai dengan penyerahan simbolis dokumen akta nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita.
“Ini adalah bentuk nyata dari kepedulian kita bersama, termasuk para relawan yang turut berperan aktif di lapangan. Banyak dari mereka yang menggerakkan masyarakat untuk segera mencatatkan pernikahannya secara resmi,” tutur Ning Ita dalam sambutannya.
Ning Ita juga menegaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Bisa jadi selama ini pernikahan hanya sah menurut agama, namun belum tercatat secara hukum. Dengan adanya buku nikah ini, panjenengan punya bukti resmi sebagai warga negara yang taat hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Ning Ita menjelaskan bahwa administrasi kependudukan yang tertib akan menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan mengambil berbagai kebijakan strategis ke depan.
Program Si Pandu Cinta sendiri merupakan kolaborasi antara Pemkot Mojokerto, Pengadilan Agama Mojokerto, Kementerian Agama Kota Mojokerto, dan Baznas Kota Mojokerto. Inisiatif ini tidak hanya memudahkan warga yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan, tetapi juga memperkuat integrasi data kependudukan di tingkat daerah.
“Semoga melalui program ini, Mojokerto bisa semakin tertib dalam hal administrasi dan tata kelola pemerintahan, sesuai dengan cita keempat dari Panca Cita Kota Mojokerto,” pungkas Ning Ita.
Sebagai informasi, sebelum sidang isbat digelar hari ini, tercatat masih ada 30 pasangan di Kota Mojokerto yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan. Pemerintah akan terus menggencarkan program ini agar semua pasangan dapat memperoleh legalitas yang sah secara hukum.