Berhari.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ke depan tidak akan membebani rakyat, terutama warga berpenghasilan rendah. Bupati Jombang menyampaikan hal ini dalam keterangan resminya, menyusul adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kami sepenuhnya memahami bahwa urusan pajak sering menjadi beban pikiran, apalagi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, kami mengambil langkah berbeda,” ujar Bupati Jombang, Senin (11/08).
Ia menyatakan, pendataan ulang pajak yang dilakukan Pemkab Jombang bukan untuk menambah beban masyarakat. Akan tetapi, untuk memastikan agar pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Pemkab Jombang telah menyiapkan beberapa kebijakan konkret yang dianggap berpihak kepada masyarakat, antara lain:
Langkah ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak.
Bupati juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai. Pemkab telah membentuk tim khusus untuk memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional.
“Silakan ajukan keberatan kalau merasa kurang pas. Kami siapkan tim khusus untuk mengurusnya,” tegasnya.
Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Penyesuaian dilakukan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Kalau kepala daerah tidak menindaklanjuti evaluasi pusat, bisa kena sanksi. Tapi kami pastikan, dalam revisi Perda ke depan, tidak akan ada kenaikan pajak apa pun di tahun 2026,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Bupati Jombang menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan hanya untuk menarik pajak, tapi juga untuk melindungi dan melayani masyarakat.
“Pemerintah hadir sebagai pelindung, pendamping, dan pengayom. Prinsip kami sederhana: keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas,” pungkasnya.