Berharicom – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mewanti-wanti agar perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Dalam undang-undang diatur, pembayarn THR kepada para pekerja maksimal H-7 lebaran.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, memaparkan, pihaknya akan memberikan atensi khusus kepada perusahaan agar berjalan sesuai regulasi. Kalangan dewan ini mewanti-wanti semua perusahaan agar patuh dengan mencairkan tunjangan tepat waktu.
’’THR ini kan sudah menjadi hak para pekerja yang dijamin oleh undang-undang, jadi hukumnya wajib bagi perusahaan mencairkan THR tepat waktu, sebagaimana aturan yang berlaku,’’ jelasnya, Senin (2/3).
Politisi PKB ini meminta agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) melakukan pengawasan ekstra dan menindak tegas terhadap perusahaan yang nakal. Menurutnya, selain masalah tepat waktu, Disnaker juga harus jeli agar para karyawan benar-benar menerima secara utuh apa yang sudah menjadi haknya.
’’Kalau regulasinya harus dibayar maksimal H-7 Lebaran, termasuk tidak boleh ditawar lagi. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut,’’ tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Yo’ie Afrida Soesetyo Djati menyatakan, pihaknya telah membangun posko pengaduan khusus THR 2026. Tujuannya untuk menerima pengaduan dan konsultasi bagi para pekerja.
“Yang jelas, tujuannya untuk melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan yang berkewajiban memberikan THR kepada para pekerjanya itu sejauh mana, ada permasalahan atau tidak,” ungkapnya, Senin (2/3).
Posko THR telah dibuka sampai dengan Hari Raya Idul Fitri nanti. Yo’ie mengatakan, pengaduan THR dibuka secara tatap muka di kantor Disnaker Kabupaten Mojokerto dan secara online melalui kontak Whatsapp (WA) dan media sosial.