Berhari.com – Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa atau Gus Barra menyampaikan jawaban resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Graha Whicesa, Jumat (26/6).
Dalam sambutannya, Gus Barra mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, kritik, saran, dan berbagai pertanyaan terhadap Raperda. Menurutnya, seluruh pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan regulasi yang tengah dibahas.
“Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh saran, kritik, masukan, maupun pertanyaan dari masing-masing fraksi sebagai bentuk dukungan dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang lebih baik,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Gus Barra juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap keberhasilan Kabupaten Mojokerto mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 12 tahun berturut-turut, mulai 2014 hingga 2025.
Menurutnya, capaian tersebut bukan sekadar prestasi, tetapi juga menjadi komitmen bersama untuk terus mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Menanggapi besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp262,68 miliar, Gus Barra menjelaskan bahwa nilai tersebut berasal dari peningkatan pendapatan sebesar Rp58,02 miliar serta efisiensi belanja senilai Rp204,65 miliar.
Ia menegaskan, SiLPA bukan sekadar sisa anggaran, melainkan instrumen fiskal yang akan dimanfaatkan sesuai perencanaan pembangunan dan target kinerja yang telah disepakati bersama DPRD.
Terkait penerimaan pajak daerah yang dinilai belum optimal, khususnya dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pemkab Mojokerto telah membentuk Tim Terpadu MBLB untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal.
Bahkan, pemerintah daerah memberikan batas waktu selama 30 hari kepada para pelaku tambang ilegal untuk mengurus legalitas perizinan ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Jika tidak dipenuhi, aktivitas tambang akan ditutup.
Selain melakukan penertiban, Pemkab Mojokerto juga terus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem perpajakan, validasi potensi pajak, edukasi wajib pajak, hingga pengembangan sektor retribusi daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.
Dalam penjelasannya mengenai belanja daerah, Gus Barra menyebut realisasi belanja modal Tahun Anggaran 2025 mencapai 87,26 persen atau sebesar Rp297,84 miliar. Anggaran tersebut dinilai telah mampu mendukung pembangunan infrastruktur dan investasi publik secara optimal, sementara sisa anggaran berasal dari efisiensi hasil kontrak dan proses lelang.
Sementara itu, alokasi belanja pegawai pada APBD 2025 tercatat sebesar 27,34 persen dari total belanja daerah. Angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Mengakhiri penyampaiannya, Gus Barra berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung dengan semangat sinergi antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.