Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menandatangani kesepakatan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Berhari.com – Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (29/6).

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan pimpinan DPRD. Tahapan ini menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita mengatakan, persetujuan Raperda tersebut mencerminkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanah pemerintahan.

“Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai amanah konstitusi,” ujarnya.

Ning Ita juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja sama selama proses pembahasan hingga Raperda disetujui.

Menurutnya, berbagai masukan dari DPRD menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan APBD agar lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.

Setelah disepakati bersama, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT