Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding.
Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 3×24 pada saat boarding.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19.
“SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 ini berlaku mulai 15 Agustus 2022 dan diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” terang Joni.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu
menunjukkan hasil negatif screening
Covid-19
b. Vaksin kedua dan pertama wajib
menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24
jam
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis
wajib menunjukkan surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah dan hasil
negatif tes RT-PCR 3×24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
a. Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil
negatif screening Covid-19
b. Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil
negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau
tes RT-PCR 3×24 jam
c. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak
wajib vaksin namun wajib menunjukkan
hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam
atau tes RT-PCR 3×24 jam
d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis
wajib menunjukkan surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah dan hasil
negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau
tes RT-PCR 3×24 jam
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun
tidak wajib vaksin dan tidak wajib
menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen
atau RT-PCR namun wajib dengan
pendamping yang memenuhi persyaratan
perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
1. Vaksin minimal dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat
keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen
atau RT-PCR
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis
wajib menunjukkan surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun
tidak wajib vaksin namun wajib dengan
pendamping yang memenuhi persyaratan
perjalanan