KAI Berlakukan Aturan Baru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, Berikut Penjelasannya

KA Sancaka jurusan Surabaya – Yogyakarta saat melintas di perlintasan kereta api Mojokerto

Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding.

Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 3×24 pada saat boarding.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19.

“SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 ini berlaku mulai 15 Agustus 2022 dan diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.  

“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” terang Joni.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
  1. Usia 18 tahun ke atas:
    a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu

menunjukkan hasil negatif screening
        Covid-19
    b. Vaksin kedua dan pertama wajib
         menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24
         jam
    c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis
         wajib menunjukkan surat keterangan dokter
        dari rumah sakit pemerintah dan hasil
        negatif tes RT-PCR 3×24 jam

  2. Usia 6-17 tahun:
    a. Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil
        negatif screening Covid-19
    b. Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil
        negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau
        tes RT-PCR 3×24 jam
    c. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak
        wajib vaksin namun wajib menunjukkan
        hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam
        atau tes RT-PCR 3×24 jam
    d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis
        wajib menunjukkan surat keterangan dokter
        dari rumah sakit pemerintah dan hasil
        negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau
        tes RT-PCR 3×24 jam

  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun
      tidak wajib vaksin dan tidak wajib
      menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen
      atau RT-PCR namun wajib dengan
      pendamping yang memenuhi persyaratan
      perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
  1. Vaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat
      keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen
      atau RT-PCR
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis
      wajib menunjukkan surat keterangan dokter
      dari rumah sakit pemerintah
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun
      tidak wajib vaksin namun wajib dengan
      pendamping yang memenuhi persyaratan
      perjalanan

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT