Menteri PDTT Abdul Halim iskandar: Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Operasional Desa di APBN 2023

Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar saat kunjungi Desa Bikomi, Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. (Foto istimewa).

Dana desa per tahun 2023 bisa digunakan sebagai dana opersiaonal desa. Hal ini diungkapkan Menteri Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.

“Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwasannya besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen,” kata Halim Iskandar, Sabtu (27/08/22).

Menurutnya, peraturan menteri dengan leading sector Kemendes PDTT ikhwal prioritas penggunaan dana desa, tinggal menunggu harmonisasi di Kemenkumham.

Selain itu, juga dilakukan penguatan posisi kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa. “Caranya yaitu dengan perpanjang masa jabatan kepala desa,” katanya.

Sehingga tak perlu merubah regulasi masa jabatan kepala desa, yakni 18 tahun. Cukup bilangan pembaginya yang diubah, dari sebelumnya tiga periode, bisa menjadi dua atau satu kali periode.

“Ini akan menguntungkan masyarakat desa, karena berbagai permasalahan yang terjadi di desa bisa diselesaikan secara maksimal dan pembagunan desa lebih terarah,” ujarnya.

Halim Iskandar juga mendorong agar dana desa detap disalurkan, termasuk untuk desa mandiri. Karena SDM dan pemulihan ekonomi, terbukti bisa diselesaikan dengan adanya dana desa.

Selaras dengan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, penggunaan dana desa untuk operasional desa juga diungkapkan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Menurut Cucun, pihaknya berkomitmen menetapkan dana desa bisa dipakai untuk pembiayaan operasional pemerintah desa dalam APBN 2023.

“Di APBN 2022, perpresnya sudah keluar dan UU APBN-nya tidak ada perubahan, di luar nomenklatur pendidikan dan BBM ya,” terang Cucun, Senin (30/05/22).

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT