Pemerintah dan Bank Indonesia resmi meluncurkan 7 (tujuh) pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 yang berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di Wilayah Negara Kesaruan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (18/08/22).
Berdasarkan keterangan tertulis dari BI, Ketujuh uang TE 2022 tersebut yakni pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, Uang TE 2022 masih mempertahakan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.
“Pada bagian belakang sebagaimana uang TE 2016 bertema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangam alam dan flora,” kata Erwin.
Selain desain warna yang lebih tajam, Inovasi penguatan uang TE 2022 juga terdapat pada pengaman dan ketahanan bahan yang lebih baik, agar uang mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman digunakan.
“Uang TE 2022 semakin berkualitas sehingga lebih sulit untuk dipalsukan, terpercaya dan menjadi kebanggaan bersama simbol kedaulatan NKRI,” tambah Erwin.
Lebih lanjut Erwin menjelaskan jika pengeluaran dan pengedaran uang TE 2022 merupakan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat.
Pengeluaran uang pecaham baru ini tidak berdampak pada pencabutan dan (atau) penarikan uang rupiah yang dikeluarkan sebelumnya. Sehingga uang lama masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Menurut Erwin, pengeluaran uangg TE 2022 yang bertepatan dengan HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
“Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia,” pungkasnya.