Berhari.com – DPRD Kabupaten Mojokerto resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Graha Whicesa, Senin (6/7).
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum, dilanjutkan dengan laporan Badan Anggaran serta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh.
Persetujuan diberikan disertai sejumlah apresiasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah sepanjang 2025. Salah satu pencapaian yang mendapat sorotan adalah keberhasilan Kabupaten Mojokerto mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk 12 kali secara berturut-turut.
Tak hanya itu, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,824 triliun atau 102,1 persen dari target yang ditetapkan. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat sekitar 23 persen hingga menembus Rp886,76 miliar.
Dari sisi pengelolaan anggaran, pemerintah daerah juga mencatat surplus sebesar Rp262,683 juta, meski sebelumnya diperkirakan mengalami defisit. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp171,66 miliar akan dimanfaatkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Meski menyetujui Raperda tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan penting. Dewan meminta agar capaian opini WTP tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, DPRD mendorong percepatan penyerapan anggaran, khususnya belanja modal untuk pembangunan infrastruktur. Pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan penggunaan anggaran pendidikan, mempercepat penagihan piutang daerah senilai Rp82,149 miliar, serta meningkatkan pengelolaan aset milik daerah.
DPRD turut meminta agar kerugian keuangan daerah sebesar Rp131,858 juta akibat ketidaksesuaian pelaksanaan proyek segera dikembalikan ke Kas Daerah sesuai ketentuan.
Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan sekaligus masukan yang diberikan dalam pembahasan Raperda.
“Kami menyambut baik keputusan DPRD dan akan menindaklanjuti seluruh saran serta catatan yang telah disampaikan. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DPRD akan terus diperkuat demi mewujudkan pembangunan daerah yang semakin maju dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.