Komisi VII DPR RI Minta Presiden Jokowi Tunda Penggunaan Mobil Listrik

Mulyanto anggota Komisi VII DPR RI minta pemerintah tunda penggunaan kendaraan dinas listrik. Foto istimewa

Presiden Jokowi diminta untuk menunda pengadaan mobil dinas listrik untuk semua pejabat menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 7 Tahun 2022. Pasalnya kondisi keuangan negara saat ini belum aman.

Hal itu disampaikan oleh Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI. Menurutnya, pemerintah perlu hati-hati dalam penggunan anggaran keuangan negara. Karena pengadaan kendaraan listrik di instansi pemerintah tidak membutuhkan dana yang sedikit.

“Ada baiknya, anggaran pemerintah diprioritaskan untuk kebutuhan yang mendesak. Seperti subsidi energi dan pangan untuk masyarakat,” kata Mulyanto dikutip dari Parlementaria, Kamis (29/09/22).

Secara umum, kata Mulyanto, penggunaan kendaraan listrik berdampak positif. Namun di tengah kondisi saat ini, lebih baik menunda pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk sektor tersebut.

“Apalagi kalau kendaraan listrik tersebut diadakan secara impor atau dengan tingkat kandungan dalam negeri yang rendah. Tentu akan semakin membebani keuangan negara,” jelasanya.

Meski demikian Mulyanto mengakui, upaya percepatan penggunaan kendaraan listrik dalam negeri berdampak baik bagi industri dalam negeri. Seperti industri baterai listrik dan otomotif.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi secara resmi menerbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September lalu. Inpres ini berkaitan tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT