Pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terus melakukan upaya pengembalian hak negara berupa piutang instansi Pemerintah.
Terdata hingga September 2022, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN sebanyak 45.524 berkas dengan total nilai outstanding sebesar Rp170,23 triliun.
Dalam rangka mempercepat pengurusan piutang negara, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.
Salah satu materi muatan dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik kepada debitur,” kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarman, dikutip Sabtu (17/09/22).
Misalnya, debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit atau pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan. Pembatasan layanan keimigrasian,seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya.
“Pembatasan layanan bea cukai dan PNBP, perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti lelang dan pembatasan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tindakan layanan publik,” Imbuhnya.
Menurut Encep, Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara.
Untuk memperkuat pembatasan keperdataan dalam PP ini juga mengatur kewajiban bagi kementerian, lembaga, badan, dan pemerintah daerah. Mereka wajib memberi dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN.
“Termasuk juga penghentian layanan publik.
Selanjutnya, PUPN akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak pasca terbitnya PP ini,” tandasnya.
PP Nomor 28 Tahun 2022 ini juga memuat beberapa materi penting lain, diantaranya:
1. Pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN. Terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan habis.
2. Penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur.
3. Penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian.
4. Perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.