Tidak Terbukti Bersalah, PN Mojokerto Tolak Gugatan Sutedjo Terhadap FIFGROUP Cabang Mojokerto

Sidang gugatan Sutejo terhadap FIFGROUP Cabang Mojokerto Sutejo, Majelis Hakim PN Mojokerto menolak gugatan karena tidak terbukti bersalah. Foto istimewa

Berhari.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak gugatan Sutejo dan Rahmad Debbie Varadyanto, ke PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Mojokerto. FIFGROUP Cabang Mojokerto, terbukti tidak bersalah dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia.

Selain menolak gugatan, PN Mojokerto menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp995.000. Keputusan ini menandai berakhirnya proses hukum yang melibatkan kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti dan keterangan para saksi, PN Mojokerto akhirnya menolak gugagat perkara No.10/Pdt.G/2023/PN.Mjk, pada Selasa 04 Juli 2023.

Melalui kuasa hukumnya, Awenk Hanum dan Nawacita, FIFGROUP Cabang Mojokerto dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. FIFGROUP Cabang Mojokerto, telah merampas sepeda motor penggugat, dengan cara yang tidak sah.

Kepala FIFGROUP Cabang Mojokerto, Mochammad Badrul Huda, mengatakan, pihaknya selalu menjalankan SOP saat melakukan penagihan. Mulai awal penagihan hingga eksekusi jaminan fidusia, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami senantiasa melaksanakan proses penagihan secara persuasif. Mulai dari telepon, kunjungan ke rumah hingga memberi somasi kepada customer untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun sampai somasi terakhir, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Badrul, kepada wartawan.

Karena tidak adanya itikad baik, maka FIFGROUP Cabang Mojokerto melimpahkan proses penagihan ke pihak ketiga. Kerjasama dengan pihak ketiga tersebut, sesuai dengan regulasi OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat proses pengamanan obyek jaminan fidusia, Badrul yang juga seorang advokat ini menyebut, tidak ada paksaan dan tindakan  kekerasan. Penggugat menyadari karena memiliki tunggakan, sehingga menyerahkan sepeda motor.

Dengan berakhirnya proses hukum ini, lanjut Badrul, FIFGROUP Cabang Mojokerto dapat melanjutkan upaya untuk merealisasikan hak-haknya sebagai kreditur. Keputusan PN Mojokerto telah memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.

Pemenuhan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kontrak antara kreditur dan debitur, penting untuk dipahami.“Kami berharap, keputusan ini bisa menjadi contoh kasus serupa yang terjadi, sehingga membantu mempertahankan kepastian hukum di industri pembiayaan,” tandasnya.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT