Enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, yang menewaskan ratusan suporter Arema FC. Salah satunya yaitu Direktur LBI, Ahkmad Hadian Lukita.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang Kota, Kamis (06/10/22) malam.
“AHL yang bertanggungjawab terhadap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” kata Kapolri.
Selain AHL, tersangka lainnya usai dilakukan serangkaian penyidikan yaitu Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno, Securty Officer Arema.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya menyebut jika tim investigasi telah memeriksa 48 orang terkait tragedi Kanjuruhan. 38 saksi diantaranya adalah anggota polri.
Tak hanya pihak LBI dan Arema FC, tersangka yang ditetapkan lainnya berasal dari pihak kepolisian. Diantaranya H anggota Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang BS.
“Saudara H memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata. Sementara BS juga turut memerintahkan penembakan gas air mata,” ungkap Kapolri.
Sementara tersangka lainnya dari pihak kepolisian yaitu WS Kabag Ops Polres Malang. WS, Kata Kapolri, mengetahui adanya larangan FIFA mengenai pemakaian gas air mata.
“Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tegas Kapolri.
Selain menetapkan tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Polri juga memutasi sepuluh anggotanya. Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP/20022 tertanggal 3 Oktober 2022, menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.