Berhari.com – Sidang perkara dugaan pemakaian dokumen palsu dengan agenda pembacaan dakwaan digelar Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (08/10). Selain dua orang saksi pelapor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan terdakwa, Emi Lailatul Uzlifah.
Dalam surat dakwaannya, Ari Budiarti selaku JPU, menyebut, jika terdakwa telah menggunakan KTP atas nama Handika Susila. Dalam KTP tertera NIK yang merupakan milik Mokhamad Robiadi, warga Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Oleh terdakwa, KTP palsu ini digunakan untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) yang terbit pada tanggal 22 Mei 2018. Tak hanya itu, Emi juga mengurus akta kematian Handika Susila (almarhum) dengan memanfaatkan KTP palsu.
“Terbitnya KK, berdasarkan KTP dengan NIK yang diketahui milik saudara Mokhamad Robiadi (almarhum). Sedangkan surat kematian yang diterbitkan Kepala Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto juga berdasarkan KTP palsu,” terang Ari.
Semua dokumen palsu seperti KTP, KK dan akta kematian ini digunakan terdakwa untuk permohonan pengesahan pernikahan (isbat nikah) ke Pengadilan Agama Mojokerto. Terdakwa juga menggunakannya untuk mengurus dan menguasai aset-aset Handika Susilo, seperti dua rumah, satu bidang tanah serta mobil CRV.
Atas perbuatannya itu, Emi didakwa melanggar pasal 264 ayat 1 dan pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
Handika Susilo dan Nina Farida (saksi) diketahui telah menikah di KUA Bareng, Kabupaten Mojokerto, pada 1 September 1993. Tanpa restu saksi, Handika saat menjadi pemilik SPBU Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, menikah secara sirih dengan karyawannya, Emi Lailatul Uzlifah.
Menanggapi jalan sidang, kuasa hukum saksi sekaligus pelapor, Eko Arief Mudji Antono, mengatakan, jika pihak keluarga Handika Susila mengalami kerugian. Baik materiil maupun moril, karena telah berproses hukum.
“Pihak keluarga meminta agar terdakwa yang sudah menggunakan surat atau dokumen-dokumen palsu dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena pihak keluarga almarhum Handika Susila merasa dirugikan,” ungkapnya.
Menurut Eko, kerugian dari kliennya yakni muncul ahli waris lain atas aset yang dimiliki Handika Susila. Dengan pemakaian KTP palsu untuk menerbitkan dokumen-dokumen diantaranya KK, akta kematian dan juga buku nikah, seakan-akan terdakwa merupakan istri sah Handika Susila.
“Padahal Nina Farida tidak pernah mengetahui dan merestui suaminya untuk menikah siri dengan terdakwa. Sementara dari pernikahan klien kami dengan Handika, telah dikaruniai tiga anak,” terangnya.
Penggunaan dokumen-dokumen palsu., diduga dilakukan oleh terdakwa untuk menguasai aset-aset yang dimiliki oleh Handika Susila. Hal itu terbukti, bahwasanya satu rumah milik Handika Susila kini telah atas nama terdakwa.
“Satu rumah sudah dibalik nama atas nama terdakwa dengan menggunakan akta kematian, KTP dan KK yang dibatalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Terkait mobil CRV, terdakwa membuat surat kehilangan BPKB, padahal BPKB tersebut ada di klien kami,” tegasnya.
Terkait keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Eko menyampaikan, jika hal itu tidak masuk dalam kompetensi absolut. Karena tidak menjadi kepentingan pengadilan, dan nanti akan diputus bersama pokok perkara oleh majelis hakim.
Sementara itu anak pelapor, Billy Andi Handoko, berharap aset-aset yang dikuasai terdakwa bisa kembali. Meski tidak ada niat dari pihak keluarga, untuk memanfaatkannya dalam kepentingan mereka.
“Pihak keluarga sebenarnya tidak ada niat untuk meminta kembali semua aset yang dikuasai terdakwa. Namun jika nanti dikembalikan, maka aset-aset senilai kurang lebih dua miliar rupiah tersebut akan diwakafkan atas nama Handika Susila,” paparnya.
Dengan adanya bukti-bukti yang dimiliki, menurut Billy, PA Mojokerto bisa membatalkan isbat nikah serta terbitnya buku nikah terdakwa dan Handika. Karena dari awal kepengurusan dokumen yang dilakukan terdakwa, menggunakan KTP palsu.
“Handika Susila ini kan masih memiliki istri sah dan anak (ahli waris), maka pengajuan isbat nikah seharusnya melalui gugatan, bukan penetapan,” tandasnya.
Billy berharap, dengan terangkatnya kasus ini bisa menjadi penyemangat bagi siapapun yang mengalami hal serupa. Agar tidak putus asa dalam memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi haknya.
“Mungkin tidak seberuntung kami, bisa menyewa penasehat hukum dalam hal melacak apa yang dipalsukan dan mencari kebenaran. Dengan kasus kami bisa terangkat, terbukti mampu menjadi semangat juang kawan-kawan di luar yang memiliki kasus serupa,” pungkasnya.