Sijamed, Wujud Nyata Digitalisasi Pemkab Mojokerto Kontrol Pemberitaan Media Massa

Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menerima penghargaan Gold Winner kategori The Best Goverment Public Relation Jatim.

Berhari.com – Untuk memudahkan kerjasama dalam publikasi pemberitaan dengan media massa, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, membuat inovasi baru agar lebih cepat dan akuntabel.

Sijamed atau Sistem Informasi Kerjasama Media inilah yang saat ini menjadi jembatan antara pemerintah daerah dengan media massa, dalam hal pemberitaan terkait kegiatan pimpinan daerah maupun prestasi-prestasi yang dihasilkan.

Inovasi yang lahir sejka 2022 ini, memiliki berbagia fitur unggulan yang mmapu mempermudah layanan antara perusahaan media dengan pemerintah daerah.

Seperti, administrator utama Sijamed, tim teknis, nama, nomor Telegram hingga email para jurnalis. Selain itu, dalam sistem ini juga mencantumkan data-data nama perusahaan media. Mulai dari logo, nama perusahaan, jenis perusahaan media, daftar jurnalis dan kepala biro.

“Mulai dari media cetak, online, radio, televisi yang berskala lokal, regional Jatim hingga nasional semua tercantum. Sejak awal lahirnya Sijamed, ada 94 perusahaan media yang bekerjasama. Namun, seiring berjalannya waktu mukai turun menjadi 83 media, karena tidak melanjutkan kontrak kerjasama,” jelas Kepala Diskominfo Ardi Sepdianto.

Memasuki tahun 2023, Diskominfo menambahkan beberapa fitur baru. Seperti, daftar harga dan data invoice. Tujuannya agar perusahaan media mengetahui harga advertorial setiap media persatu kali tayang. Sedangkan data invoice merupakan surat tagihan elektronik dari media untuk iklan pemberitaan.

“Lahirnya Sijamed ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemda dengan Media Massa. Melalui dasar ini, kami ingin membuat kemudahan dalam hal pemberitaan melalui perusahaan media massa,” terangnya.

Melalui Perbup ini pula, Diskominfo memverifikasi semua media yang mengajukan kerja sama pada awal 2022. Verifikasi tersebut menentukan tarif advertorial masing-masing media berdasarkan berbagai syarat yang sudah ditentukan. Lalu perusahaan media melakukan tandatangan kontrak kerjasama, yang kemudian diunggah pada aplikasi Sijamed.

“Untuk jumlah advertorial selama satu tahun, sengaja tidak kami cantumkan dalam kontrak. Dikhawatirkan ada kebutuhan pemberitaan di luar dugaan namun harus segera dipublikasi. Seperti, ketika pimpinan  daerah menerima penghargaan yang tidak bisa diprediksi,” ungkapnya.

Jika kontrak kerjasama publikasi pemberitaan telah berjalan, maka selanjutnya adalah pesanan advertorial akan dikirim melalui Telegram Sijamed kepada perusahaan media. Surat elektronik berisi kegiatan yang harus diliput oleh jurnalis.

“Kalau sudah selesai melakukan peliputan, maka jurnalis wajib mengunggah naskah pemberitaan ke aplikasi Sijamed untuk diverifikasi. Kami punya dua verifikator berita. Mereka memastikan isi berita sesuai pesanan, serta memastikan isi narasinya tidak sama dengan rilis serta sisi cover booth side-nya. Jika tidak sesuai, kami minta direvisi,” kata Ardi.

Ardi menegaskan, meski telah melakukan kontrak kerjasama pihak perusahaan media juga harus tertib dalam melakukan administrasi berupa pengiriman bukti tayang. Karena, Diskominfo telah memberikan batas waktu bagi masing-masing perusahaan media.

Batas waktu untuk media cetak harian dan media siber adalah dua hari dari waktu liputan. Sedangkan media cetak mingguan tujuh hari, media cetak bulanan sepuluh hari, media televisi tujuh hari. Jika melebihi deadline, maka pesanan advertorial Sijamed otomatis tidak bisa diakses dan pembayarannya pun tidak dapat dilakukan

Selama ini, aplikasi Sijamed menjadi layanan kerjasama antara pemerintah daerah dengan perusahaan media massa yang terbukti ampuh. Melalui aplikasi ini pula, publikasi pemberitaan pimpinan daerah menjadi lebih cepat, efektif, efisien dan akuntabel. Selain itu, kerjasama dengan perusahaan media menjadi lebih tersistem, rapi, tertib dan akuntabel.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT