Berhari.com – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak. Salah satunya dengan mengoptimalkan layanan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) yang kini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan hukum, khususnya kasus kekerasan.
Ajakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat kegiatan sosialisasi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Selasa (28/4).
Perempuan yang akrab disapa Ning Ita itu menegaskan bahwa UPT PPA hadir sebagai ruang aman bagi korban, terutama perempuan dan anak yang kerap menghadapi kasus sensitif seperti kekerasan, pelecehan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Silakan masyarakat memanfaatkan layanan ini. Bisa datang langsung ke Dinas Sosial atau melalui kontak yang sudah kami sediakan untuk konsultasi maupun pelaporan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan UPT PPA berbeda dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang ada di kelurahan. Jika Posbankum menangani persoalan hukum secara umum, UPT PPA lebih fokus pada kasus yang membutuhkan penanganan khusus dan pendekatan empati.
Ning Ita menjelaskan, pihaknya juga memastikan kenyamanan korban dengan menyediakan petugas perempuan, sehingga diharapkan korban lebih terbuka saat menyampaikan masalah yang dialami.
Tak hanya pendampingan hukum, layanan UPT PPA juga mencakup dukungan psikologis. Hal ini penting mengingat banyak korban mengalami tekanan mental yang cukup berat.
“Korban harus dikuatkan, didampingi, dan diberi ruang untuk berani bicara. Itu bagian dari hak mereka sebagai warga negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak masyarakat, termasuk kader PKK, untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi kekerasan, warga diminta tidak tinggal diam.
“Dampingi korban, beri penguatan, bahkan antar untuk melapor jika diperlukan. Jangan abaikan,” pesannya.
Ning Ita menyoroti masih banyak korban yang memilih diam meski mengalami kekerasan bertahun-tahun. Faktor utama biasanya karena rasa takut dan stigma sosial.
“Ketika satu orang berani melapor, itu bisa menjadi pintu bagi korban lain untuk ikut bersuara,” tambahnya.
Selain itu, ia juga memaparkan indikator Kelurahan Sadar Hukum sesuai ketentuan pemerintah. Di antaranya tingkat kepatuhan pajak, tidak adanya perkawinan di bawah umur, rendahnya angka kriminalitas, bebas narkoba, serta tingginya kesadaran menjaga lingkungan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Mojokerto berharap masyarakat semakin sadar hukum dan berani memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, seperti Posbankum di tiap kelurahan serta layanan UPT PPA di bawah Dinsos P3A.