Berhari.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menyampaikan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (19/10). Dalam rapat yang sama, Pemkot Mojokerto dan DPRD juga menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Dalam rancangan tersebut, Pemkot Mojokerto memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp843,76 miliar. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp931,63 miliar untuk mendukung prioritas pembangunan dan pelayanan publik.
Ning Ita menjelaskan, penyusunan APBD 2027 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Pemerintah daerah mengusung arah pembangunan yang menitikberatkan pada penguatan ketahanan ekonomi dan sosial budaya melalui peningkatan daya saing sektor unggulan daerah.
“Kami mengarahkan penyusunan APBD 2027 agar selaras dengan tema RKPD, yakni meningkatkan ketahanan ekonomi dan sosial budaya melalui daya saing sektor unggulan daerah,” tutur Ning Ita.
Dari sisi belanja, Pemkot Mojokerto memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan pelaksanaan program pembangunan. Anggaran tersebut mencakup alokasi pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah, sektor kesehatan, program strategis nasional, serta pemenuhan standar pelayanan minimal.
Pemkot Mojokerto juga mengarahkan anggaran untuk mempercepat penurunan angka stunting dan menghapus kemiskinan ekstrem. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus memastikan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan daerah.
Selain membahas rancangan APBD, rapat paripurna menghasilkan persetujuan bersama terhadap 13 Raperda. Sebelum disepakati, seluruh rancangan peraturan tersebut telah melalui pembahasan dan fasilitasi Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum, termasuk penyesuaian naskah sesuai hasil evaluasi.
Ke-13 Raperda itu mencakup berbagai bidang, mulai dari pengelolaan air limbah domestik, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, perlindungan produk lokal, hingga pencegahan stunting dan kemudahan investasi. Daftar tersebut juga meliputi penguatan nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan kota cerdas, perubahan aturan kepemudaan dan olahraga, serta pengelolaan pasar rakyat.
Raperda lainnya mengatur perubahan pembentukan perangkat daerah, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyelenggaraan kepariwisataan, serta perlindungan guru dan tenaga kependidikan. Setelah persetujuan bersama, Pemkot Mojokerto akan mengajukan nomor registrasi peraturan daerah kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum sebelum aturan ditetapkan dan diundangkan.
Ning Ita berharap seluruh peraturan yang disepakati dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menekankan pentingnya penerapan aturan tersebut untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap kebijakan yang disusun dalam bentuk peraturan daerah dapat menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Ning Ita.