ASN Kabupaten Mojokerto Ikrar Netral Saat Pemilu 2024

Para ASN Kabupaten Mojokerto menandatangi pakta integritas netralitas saat Pemilu serentak 2024 di halaman Kantor Bupati, Selasa (17/10).

Berharicom – Jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024, Pemkab Mojokerto menggelar ikrar bersama dan tandatangan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ikrar bersama dan pakta integritas netralitas ASN ini dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Mojokerto, Selasa (17/10/23) pagi.

Dalam sambutannya, Bupati Ikfina mengingatkan semua ASN menjaga netralitas, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Orang nomer satu di Pemkab Mojokerto ini meminta para ASN untuk fokus dalam melayani masyarakat dengan profesional dan berkualitas.

Sesuai UU RI nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Bupati Ikfina menjelaskan, setiap ASN dilarang memihak salah satu calon atau terlibat politik praktis. Belum lagi terkait Pembinaan dan Korps dan Kode Etik PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomer 42 tahun 2004.

“Pelanggaran netralitas merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN yang bisa diberikan sanksi tegas. Sanksi itu bisa berupa hukuman disiplin sedang hingga berat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangya.

Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) mencatat 1.596 pegawai pemerintah terkena sanksi karena melanggar netralitas ASN. Data tersebut, kata Ikfina, harus menjadi perhatian serius ASN dan karyawan Pemkab Mojokerto.

“Saya meminta semua ASN Pemkab Mojokerto menjaga netralitas pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Saya ingin tidak ada satu pun ASN masuk daftar KASN, karena tidak netral,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Bupati Ikfina juga menjelaskan kepada ASN dan karyawan Pemkab Mojokerto, 8 bentuk pelanggaran netralitas yang wajib dihindari, di antaranya:

  1. Memasang spanduk, baliho atau alat peraga kampanye lainnya terkait peserta Pemilu dan Pilkada
  2. Menyosialisasikan atau mengkampanyekan peserta Pemilu dan Pilkada di media sosial
  3. Menghadiri deklarasi atau kampanye peserta Pemilu dan Pilkada maupun  memberikan dukungan aktif
  4. Membuat postingan, komentar, menyukai, mengikuti atau bergabung dalam gup akun pemenangan peserta Pemilu dan Pilkada
  5. Memposting di medsos atau media lain yang bisa diakses publik, foto dengan calon atau tim sukses maupun memakai atribut parpol atau menggunakan latar belakang parpol
  6. Mengikuti kegiatan kampanye atau sosialisasi pengenalan bakal calon
  7. Mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon dalam status tidak cuti di luar tanggungan negara
  8. Melakukan bentuk pelanggaran lain yang diatur dalam peratursn perundang-udangan

Untuk itu, Bupati Ikfina meminta semua kepala perangkat daerah melakukan sosialisasi, pengawasan dan pembinaan ASN di lingkungan kerja masing-masing. “Mari kita ciptakan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 aman, sukses, damai dan  kondusif,” tandasnya.

Sebelumnya, pembacaan ikrar  bersama netralitas ASN Pemkab Mojokerto di halaman kantor bupati ini, dipimpin Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Siswandi. Selain Kepala OPD, staf ahli bupati, asisten sekda, kegiatan ini juga diikuti para kepala bagian dan seluruh camat. 

Poin penting dalam ikrar tersebut, yakni menjaga netralitas dalam melaksanakan layanan publik sebelum, selama maupun setelah Pemilu dan Pilkada 2024. Selain itu juga menghindari konflik kepentingan dalam memihak calon dan parpol tertentu.

Serta bijak bermedsos, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong sekaligus menolak politik uang dan pemberian dalam bentuk apapun. Usai pembacaan ikrar, dilanjutkan penandatangan pakta integritas netralitas ASN yang disaksikan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dan Ketua Bawaslu, Dody Faizal.

Ikrar dan Pakta Integritas Netralitas ASN di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Bupati Mojokerto Ingatkan Hal ini. (adv)

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT