Partai politik (parpol) yang tak lolos pada fase pendaftaran peserta Pemilu 2024 bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (15/08/22), usai 16 parpol dinyatakan tidak lolos karena tak lengkapi berkas persyaratan saat mendaftar di KPU.
Menurut Bagja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pengajuan permohonan sengketa bisa dilakukan maksimal 3 hari sejak dikeluarkannya Keputusan KPU atau Berita Acara KPU.
“Karena jika berkas pendaftaran tidak lengkap, maka partai yang bersangkutan tidak bisa dilanjutkan proses verifikasi admisnistrasi,” kata Bagja.
Meski begitu ia berharap parpol yang tak lolos pendaftaran tidak melakukan gugatan atau mengajukan sengketa, karena seluruh proses sudah dilakukan oleh KPU.
Sementara itu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut ada dua fase pengajuan sengketa proses Pemilu. Yakni fase penetapan parpol peserta Pemilu 2024 berdasar Keputusan KPU.
“Ada juga fase penetapan Daftar Calon Tetap sesuai Keputusan KPU. Tapi saat ini levelnya kan belum sampai kepada Keputusan KPU yang sifatnya final dan mengikat,” kata Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan jika Keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat itu akan diterbitkan di akhir kegiatan pendaftaran parpol dan dituangkan dalam Berita Acara KPU.
“Persoalan apakah Berita Acara itu dapat dijadikan objek sengketa atau gugatan atau apapun istilahnya itu, Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai,” ungkapnya.