Berhari.com – Pemerintah Kota Mojokerto memastikan program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) tahun 2026 berjalan sesuai aturan dan difokuskan untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pemkot menegaskan bahwa pengelolaan dana BOSDA dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta selaras dengan upaya pencegahan korupsi, termasuk mengacu pada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo, menyebut masih ada sejumlah informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Menurutnya, BOSDA merupakan dana hibah yang bersumber dari APBD, sehingga penggunaannya wajib tepat sasaran, yakni untuk mendukung kebutuhan pendidikan warga Kota Mojokerto.
“Karena ini berasal dari APBD, maka peruntukannya harus jelas untuk masyarakat Kota Mojokerto,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan penerapan aturan antara sekolah negeri dan swasta. Untuk sekolah negeri, seluruh siswa tetap mendapatkan layanan pendidikan gratis tanpa memandang asal daerah.
Sementara itu, di sekolah swasta penerima BOSDA, siswa yang berasal dari Kota Mojokerto tidak diperbolehkan dikenai pungutan. Namun, bagi siswa dari luar daerah, sekolah masih diperkenankan menarik biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bentuk keberpihakan kepada warga Kota Mojokerto, namun tetap memberi ruang bagi sekolah swasta untuk tetap operasional,” jelasnya.
Terkait beredarnya surat yang dikirimkan ke sekolah-sekolah, Agung menegaskan bahwa hal tersebut hanya bertujuan untuk pendataan kebutuhan anggaran BOSDA, bukan untuk kepentingan lain.
Ia juga menanggapi isu mengenai tenaga GTT/PTT di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
“Hal itu berada di luar kewenangan pemerintah daerah karena menjadi tanggung jawab Kemenag. Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Dinas Pendidikan Kota Mojokerto secara rutin melakukan sosialisasi setiap tahun kepada seluruh sekolah,” tandasnya.